Bagi seorang Pemeriksa Pajak (tax auditor) maupun bagi Praktisi Perpajakan, istilah ekualisasi pajak tentu sudah tidak asing lagi, tapi bagi sebagian orang yang lainnya (mungkin sebagian besar) walaupun sudah pernah belajar mata kuliah perpajakan, bahkan pegawai accounting sudah pernah membuat laporan pajak, tetapi belum mengetahui Ekualisasi Pajak.



Untuk maksud itulah tulisan ini dibuat ("bapak-bapak auditor pajak atau praktisi perpajakan yang terhormat....... ijinkanlah saya membagi pengetahuan ini untuk teman-teman pembaca blog ini, agar mereka tidak tersesat seperti saya dahulu. Bukankah ini juga akan meringankan bapak-bapak dalam melakukan pemeriksaan :-P :-P ?" ).


Apa itu “Ekualisasi Pajak” ?

Secara sederhana bisa dikatakan ekualisasi pajak adalah pemeriksaan tingkat keseimbangan antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang memiliki hubungan. Yang dimaksud hubungan disini adalah elemen laporan suatu jenis pajak merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lain (baik itu sebagian maupun keseluruhan).
Ekualisasi yang biasa dilakukan dalam proses pemeriksaan ada 2 (dua) yaitu :

(-) Ekualisasi PPn dengan Omset (Penjualan) PPh Pasal 25 & 29
(-) Ekualisasi PPh Pasal 21 dengan Pengakuan Biaya Gaji dan Upah Tenaga Kerja Langsung pada "
Laporan Laba Rugi"


Ekualisasi "PPh Pasal 21" dengan Pengakuan Biaya Gaji dan Upah Tenaga Kerja Langsung pada "Laporan Laba Rugi"

Ini adalah Penyeimbangan antara Laporan PPh Pasal 21 dengan Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost) dan Biaya Gaji (Payroll Expenses)

Perhatikan screen shoot dibawah :

Pada SPT PPh Pasal 21 –nya, wajib pajak (Perusahaan) melaporkan adanya Penghasilan Bruto Karyawan hanya sebesar Rp 1,886,635,413 saja, sementara itu……..

Pemeriksa menemukan pengakuan Upah Langsung sebesar Rp 881,301,625,- dan Biaya Gaji sebesar Rp 1,109,454,000,- sehingga Total Obyek PPh Pasal 21 diakui oleh WP (Perusahaan) seharusnya sebesar Rp 1,990,755,625,-. Untuk itu pemeriksa melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto Pada Laporan PPh Pasal 21 WP sebesar Rp 104,120,212,-

Andai saja……….

Perusahaan menyadari bahwa antara Penghasilan Bruto pada Laporan PPh Pasal 21 dengan pengakuan Biaya Gaji & Ongkos Tenaga Kerja Langsung pada Laporan Laba Rugi PPh Pasal 29, harus seimbang, tentu perusahaan akan membuat laporan sebagai berikut :

PPh Pasal 21 : Pengahsilan Bruto Karyawan Rp 1,886,635,413,-
PPh Pasal 29 :
- Upah Tenaga Kerja Langsung Rp 886,635,413,-
- Biaya Gaji Rp 1,000,000,000,-

Tentu koreksi sebesar Rp 104,120,212 TIDAK PERLU TERJADI bukan ? :-) :-)


Ekualisasi PPn dengan Omset (Penjualan) PPh Pasal 25 & 29

Ini adalah ekualisasi yang memeriksa antara “Laporan PPn” dengan “Pengakuan Omset (Penjualan) Dalam Negeri” perusahaan.

Perhatikan Screen shoot dibawah ini :

Temuan Penjualan sebesar Rp 8,593,213,094,- pada Laporan PPh Pasal 29, harus diikuti dengan temuan penjualan sejumlah yang kurang lebih sama pada Laporan PPn.

Karena Wajib Pajak hanya mengakui penjualan sebesar Rp 3,160,772,250 saja pada Laporan PPh Pasal 29 –nya, maka pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp 5,432,440,844. Pada PPn pun pemeriksa juga melakukan koreksi yang kurang lebih sama dengan yang dilakukan pada PPh Pasal 29 –nya. Dengan demikian maka Laporan PPn dengan Laporan PPh Pasal 29-nya sudah “equal” atau “Sesuai”atau “berimbang”.

Baca juga artikel lain mengenai : Alur Proses Pembuatan Laporan Pajak [-baca-]
Short Description :
Artikel yang memberi pengetahuan praktis mengenai pehaman dan menavigasi laporan pajak, agar laporan pajak anda menjadi lebih precisely antar satu halaman dengan lembar halaman yang lain, penting untuk memuluskan proses pelaporan di kantor pajak [-baca-]


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
0 komentar