Pada kasus PPh Pasal 21 kali ini, yang dibahas adalah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal 21 dimana karyawan memperoleh Tunjangan Pajak atau memperoleh subsidi pajak.

Apa bedanya tunjangan PPh Pasal 21 dengan Subsidi PPh Pasal 21 ? dan apa pengaruhnya terhadap PPh Badan ?.

Kita langsung ke kasus-nya......



Kasus : PPh Pasal 21 dengan Tunjangan PPh Pasal 21 dan Subsidi PPh Pasal 21

Budi, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Budi masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Budi menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Budi ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Budi sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Budi juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya.


Budi memperoleh Tunjangan PPh Pasal 21 dari PT. Royal Bali Cemerlang sebesar Rp 250,000,- setiap bulannya !



Perhitungan PPh Pasal 21 nya (Dengan Tunjangan PPh Pasal 21)

Sama seperti kasus-kasus lainnya, tetap kita membuat perhitungan gaji dan tunjangan-tunjangannya, hingga dapat kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Budi. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :


Kita perhatikan perhitungan di atas :

"Tunjangan Pajak" berwarna biru ditambahkan pada kelompok tunjangan, sehingga total tunjangan yang dibayarkan oleh perusahan menjadi Rp 850,000,- (yaitu : 600,000 + 250,000).

Perhitungan PPh Pasal 21 nya akan menjadi sebagai berikut :


Perhatikan perhitungan di atas :

Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- menjadi faktor penambah pengahsilan bruto karyawan, artinya : Tunjangan PPh Pasal 21 merupakan obyek pajak PPh Pasal 21 itu sendiri. Dengan kata lain "Tunjangan PPh Pasal 21 adalah kena pajak". Selanjutnya, untuk menentukan besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada gaji yang diterima karyawan, maka PPh Pasal 21 sebulan dikurangi dengan Tunjangan Pajak, dalam contoh kasus ini Rp 965,800 - Rp 250,000,- sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada gaji karyawan adalah sebesar Rp 715,800,-. Sedangkan selisihnya dibayar oleh perusahaan (sebagai Tunjangan).


Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya

Perusahaan akan melakukan pencatatan sebagai berikut :


Perhatikan Jurnal dan Buku Besar di atas : Tunjang Pajak diakui sebagai "Biaya Tunjangan Pajak". artinya : Baik pada Laporan Komersial maupun pada Laporan Fiskal, Tunjangan PPh pasal 21 dapat diakui sebagai beban, yang nanti pada "Laporan Laba Rugi Fiskal" untuk PPh badan akan menjadi faktor pengurang "Laba", dan akan mengurangi "Penghasilan Kena Pajak" Perusahaan.

Bagaimana Jika karyawan mendapat subsidi (bukan tunjangan) ?

Jika diperlakukan sebagai "subsidi", maka angka sebesar Rp 250,000,- (Tunjangan Pajak di atas) tidak di ikut sertakan di dalam perhitungan PPh Pasal 21-nya. Dalam kasus ini (disubsidi), besarnya PPh pasal 21 yang dipotongkan pada Gaji karyawan adalah : PPh Pasal 21 bulan ini [dikurangi] Subsidi.

Bagaimana dengan Jurnal Akuntansinya ?

Pada laporan komersial perusahaan, subsidi tersebut tetap dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi net earning perusahaan, akan tetapi pada laporan fiskal subsidi tersebut tidak diakui sebagai beban, melinkan dianggap sebagai natura (kenikmatan) yang diperoleh oleh kkaryawan. artinya : Subsidi tersebut tidak boleh diakui sebagai beban (biaya), sehingga pada laporan PPh Pasal 29 nya, Subsidi pajak merupakan koreksi fiskal positif yang akan menambah PPh Pasal 29 terhutangnya.


Artikel PPh Pasal 21 dengan kasus lainnya :
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi [
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tengah Tahun
[
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Bonus / THR
[
-baca-]


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
1 komentar
  1. Unknown 28 Mei 2009 pukul 07.43  

    ngomong ngomong masalah tunjangan pajak kita harus berpikir 2x dan cara ngitungnya pun juga beda. kalau karyawan diberi tunjangan pajak otomatis penghitungan pph 21nya akan dilakukan dengan cara gross up. dan kalau tidak di gross up coba anda hitung lagi sy rasa salah itu. karena kalau digross up antara tunjangan pajak yg diberikan kepada karyawan besarnya sama dengan pajak yang terutang pada tiap2 karyawan. kalau sy salah tolong dimaafkan. thanks