Langsung ke contoh kasus...
Masih dengan subyek pajak yang sama, yaitu saudara ......
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok
menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok
PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang langsung di potongkan dari Gajinya. Setiap tanggal 31 Desember PT. Royal Bali Cemerlang membagikan Bonus sebesar 1 x (satu kali) Gaji Pokok, untuk itu di bulan Desember ini, disamping menerima Gaji, juga menerima Bonus. PT. Royal Bali Cemerlang masih memberikan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- kepada .
Merumuskan Elemen Gaji dan pengahsilan-penghasilan lain yang menyertainya selalu perlu kita lakukan (apapun kasus-nya), hal ini semata-mata hanya untuk bisa memperjelas kasus dan penentuan angka-angka yang akan kita masukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 nya nanti. Jika anda sudah terbiasa, mungkin suatu saat nanti anda tidak akan perlu melakukannya. Perumusannya kurang lebih akan seperti di bawah ini :
Perhatikan rumusan di atas :
Selanjutnya kita mulai melakukan penghitungan PPh pasal 21-nya. Di bulan Desember ini PPh Pasal 21 yang harus dihitung dan dipotongkan kepada karyawan ada 2 (dua) macam, yaitu :
(-) PPh Pasal 21 atas Bonus
(-) PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember 2007
Ada 3 Step Penghitungan, yaitu :
[Step-1]. Menghitung PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus" setahun.
[Step-2]. Menghitung PPh Pasal 21 atas "Gaji" saja Setahun.
[Step-3].Menentukan Besarnya PPh atas bonus saja, menentukan pph pasal 21 atas Gaji Bulan Desember.
Ketiga step tersebut saya tuangkan ke dalam screen shoot- screen shoot di bawah ini :
Penjelasan Perhitungan :
[Step-3]. Pada step-1 kita sudah menentukan besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji & Bonus Setahun" dan pada step-2 kita telah memperoleh besarnya PPh Pasal 21 atas "Gaji Setahun". Pada Step-3 ini, kita hitung besarnya PPh atas "Bonus" yang pada contoh kausus ini adalah sebesar Rp 1,500,000,- diperoleh dengan cara : step-1 [dikurangi] step-2. Sedangkan PPh atas Gaji bulan Desember adalah sebesar Rp 965,800, diperoleh dengan cara : step-2 [dibagi] 12. Untuk menentukan besarnya Total PPh Pasal 21 yang terhutang pada bulan Desember, dihitung dengan cara menjumlahkan PPH pasal 21 atas bonus dengan PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Desember. Untuk menentukan besarnya PPh Pasal 21 yang dipotongkan dari penghasilan , dihitung dengan cara Mengurangkan Total PPh pasal 21 Bulan Desember terhutang dengan Tunjangan Pajaknya.
Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya
Bagaimana perlakuan "Bonus" pada pelaporannya ?.
Kasus PPh Pasal 21 lainnya :
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan Asuransi [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tengah Tahun [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Subsidi & Tunjangan Pajak [-baca-]